arusmahakam.co, Samarinda – Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kalimantan Timur (UPTD PPA Kaltim) akan menyediakan sarana aduan masyarakat secara elektronik. Direncanakan layanan secara elektronik itu akan dirilis pada akhir tahun ini.
Saat di temui di kantornya, Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhairi mengatakan layanan aduan masyarakat secara elektronik ini sebenarnya telah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Termasuk konsep aplikasi aduan.
“Akhir tahun ini InsyaAllah kami akan launching aplikasinya, aplikasinya juga sudah disiapkan. Ini tinggal launching saja,” sebutnya.
Layanan masyarakat ini nantinya akan berbentuk aplikasi yang dapat diunduh pada ponsel. Sehingga lebih mempermudah masyarakat dalam penggunaanya. Aplikasi ini diharapkan mempercepat proses pelayanan pengaduan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kasus Kekerasan Seksual.
“Modelnya aplikasi yang bisa didownload di PlayStore, seperti aplikasi pada umumnya,” tambahnya.
Kholid berharap dengan menggunakan aplikasi aduan dapat layanan yang diberikan UPTD PPA Kaltim dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Selain itu dengan adanya pengaduan secara elektronik dapat memangkas jalur birokrasi pelayanan. Dimana selama ini masyarakat yang membuat aduan mesti datang ke kantor UPTD PPA Kaltim.
“Aplikasi itu bisa menjangkau masyarakat lebih luas, bisa lebih mudah. Memangkas jalur aduan,” tukasnya. (adv/dys/amc/DKP3A)