AdvetorialNewsRegional

UPTD PPA KALTIM BERIKAN LAYANAN PSIKOLOGIS UNTUK ABH

Pendampingan Psikologis Bagian Dari Rehabilitasi dan Antisipasi.

arusmahakam.co, Samarinda – Layanan pendampingan psikologis Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim bukan hanya diberikan bagi korban tindakan kekerasan saja. Bagi anak berhadapan hukum (ABH) juga mendapatkan pendampingan psikologis.

Pendampingan psikologis bagi ABH akan dijadwakan setiap pekan. Meskipun ABH telah mendapatkan putusan pidana.

Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri menerangkan pendampingan psikologis bagi ABH merupakan upaya rehabilitasi anak yang terjerat tindakan melanggar hukum. Dimana, ABH nantinya akan diberikan pemahaman agar bisa melakukan perbuatan yang lebih positif.

“Pendampingan psikologis itu juga sebagai langkah rehabilitasi. Untuk pendampingannya nanti akan dijadwalkan juga oleh psikolog klinis,” ucapnya.

Sementara itu, menurut psikolog klinis UPTD PPA Kaltim Ira Mayangsari, kurangnya perhatian orang tua bisa membuat anak melakukan tindakan yang salah. Terlebih jika pola asuh yang diterapkan tidak memberikan batasan dan penjelasan terkait tindakan yang bersfat negatif.

“Biasanya memang jarang mendapatkan perhatian dari orang tuanya. Jadi, anak itu bisa dikelola sebenarnya, orang tua harus memberikan batasan-batasan tertentu. Tapi kalau orang tuanya selalu sibuk dan tidak pernah mengajak mengobrol dan memberikan penjelasan ke anak, ya anak akan berbuat apa saja sesuai keinginannya tanpa adanya batasan tertentu,” terangnya.

Terkait penangan ABH, Ira menjelaskan jika pihaknya juga butuh dukungan dari orang terdekat anak dan masyarakat. Sebab, jika lingkungan sekitar anak tidak memberikan dukungan bisa saja tindakan negatif kembali terulang. Terlebih, jika lingkungan sekitar melakukan pembiaran.

“Jadi memang kita perlu berkolaborasi. Harus memberikan pemahaman ke orang sekitarnya juga. Mulai dengan orang terdekatnya dan lingkungannya, khususnya orang tuanya anak itu sendiri,” tutupnya. (adv/dys/DKP3A)

Baca juga:  DISPENSASI KAWIN JADI DILEMA MENEKAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR

Related Articles

Back to top button