arusmahakam.co, Samarinda – Kesadaran masyarakat akan masalah hukum khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak yang minim dapat mempengaruhi aduan yang diterima Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Salah satunya terjadi di UPTD PPA Berau.
Sejak tahun 2019 – 2022, UPTD Berau hanya mendapatkan 10 aduan. Pada tahun 2019 hanya terdapat 1 aduan kasus KDRT, 5 aduan kasus di tahun 2020, 1 kasus di tahun 2021 dan 3 kasus di tahun 2022.
Menurut Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Budhaeri, minimnya aduan tersebut bisa disebabkan karena masyarakat belum sadar akan hukum, terutama dalam kasus kekerasan perempuan dan anak.
Selain itu, saat ini masyarakat masih beranggapan jika kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual merupakan masalah keluarga semata dan merasa sebagai aib keluarga.
“Minimnya laporan itu memang bisa terjadi karena beberapa faktor, mungkin bisa karena sosialisasi dari UPTD yang kurang atau keterbatasan tenaga, atau memang karena stigma masyarakat yang menganggap kasus itu adalah aib dan memang masih melekat (stigma aib) di masyarakat,” ucapnya.
Meski di UPTD PPA Berau minim laporan, Kholid mengaku jika di tahun ini pihaknya pernah mendapatkan surat rujukan terkait kasus antar wilayah.
“Tapi pernah kok UPTD Berau itu merujuk ke kami (UPTD PPA Kaltim) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya itu anak dibawah umur dipekerjakan di tempat hiburan malam. Karena anak itu orang Kaltara jadi kami langsung komunikasi dengan UPTD yang ada di Kaltara untuk pendampingan psikologis korban,” terangnya.
Disinggung terkait ada tidaknya komunikasi dengan UPTD Berau guna membahas minimnya laporan, Kholid menerangkan jika saat ini pihaknya masih mengkaji sejauh mana bisa terlibat dalam pendampingan kasus hingga koordinasi dengan UPTD di daerah. Sehingga saat ini pihaknya sementara masih berfokus untuk pelayanan.
“Tapi kalau untuk komunikasi langsung dengan UPTD terkait minimnya aduan, kami masih mengkaji hal-hal semacam itu, sejauh mana kewenangan UPTD Kaltim untuk sampai ke UPTD daerah. Jadi sementara kami masih fokus untuk layanan kasus, yang sifatnya seperti itu kan kebijakan, jadi kami lebih mendorong ke tugas bidang di Dinas, tapi kalau untuk rujukan kasus dan kesamaan SOP komunikasinya tetap sama kami,” terang Kholid.
Kholid juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut atau malu untuk melapor jika mengalami KDRT atau bentuk kekerasan lainnya. Masyarakat juga diminta untuk turut serta menjadi pengawas di lingkungan masing-masing dan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan.
“Tapi untuk masyarakat memang harusnya jangan takut apalagi malu melapor. Karena kalau terus dibiarkan akan terus berkembang,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)