UPTD PPA PASTIKAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERPENUHI

Mulai dari pemberian rasa aman hingga pendidikan anak.

arusmahakam.co, Samarinda – Anak di bawah umur menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan. Terutama korban kekerasan seksual. Ironisnya korban kasus kekerasan yang terjadi juga didominasi anak di bawah umur.

Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per Januari – November 2022, tercatat 22.986 kasus kekerasan terjadi. Dari sederet kasus tersebut, 56,7 persen korbannya masuk dalam usia anak. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Anak yang merupakan penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa depan seharusnya bisa menikmati masa kanak-kanak dengan sewajarnya.

Kasi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, Mirza Alfian mengatakan jika anak yang menjadi menjadi korban kekerasan itu masuk dalam kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Perlindungan itu pun tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Khusus Anak. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya wajib melaksanakan perlindungan khusus untuk anak.

“Jadi bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual memang memerlukan perlindungan khusus. Itu juga sudah tertuang dalam peraturan yang ada,” ucapnya.

Upaya dalam pemenuhan hak anak pun turut diupayakan UPTD PPA Kaltim. Mulai dari pemberian rasa aman hingga pendidikan anak. Jika pun korban yang berbadan dua, maka pendidikan diupayakan masih bisa berlanjut.

“Untuk pendidikan korban tentu diupayakan agar tidak putus sekolah. Kami ada komunikasi dengan pihak sekolahnya juga. Seperti ada kasus yang kami tangani saat ini, metode belajar yang digunakan sementara ini yah secara online sekolahnya. Untuk korban juga ada di rumah aman. Sekolah kan memang berperan penting dalam pemenuhan hak anak,” terangnya.

Menurut Mirza, pendidikan menjadi salah satu hal yang penting bagi setiap anak. Terlebih anak adalah penerus bangsa.

“Tentunya untuk hak anak akan kami upayakan secara maksimal, terutama di pendidikannya. Jika nantinya sampai tidak melanjutkan pendidikan tentunya akan merugikan masa depan korban juga,” tukasnya. (adv/dys/DKP3A)