UPTD PPA PERLU PENINGKATAN SARANA SESUAI SK GUBERNUR
Tertuang Melalui SK Gubernur Nomor 463/7147/III/DKP3A/2022, Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Kekerasan.
arusmahakam.co, Samarinda – Peningkatan sarana dan prasana UPTD PPA menjadi perhatian Gubernur Kaltim Isran Noor. Bahkan Gubernur menerbitkan SK agar diikuti pemerintah kabupaten/kota.
Instruksi Gubernur tersebut tertuang melalui SK Gubernur nomor 463/7147/III/DKP3A/2022, tentang pencegahan dan penanganan korban kekerasan.
Surat itu diterbitkan 3 Agustus 2022. Ada delapan poin dalam surat Gubernur tersebut. Salah satu poinnya adalah pemerintah harus memerhatikan UPT PPA di massng-masing kabupaten/kota. Bunyi poin dalam surat itu adalah meningkatkan sarana dan prasarana UPTD PPA dalam rangka menunjang penanganan korban kekerasan.
“Dimana salah satunya adalah penyediaan rumah perlindungan sementara,” ungkap Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan Kaltim Fachmi Rozano.
Sebenarnya UPTD PPA Kaltim sudah lebih dulu menjalankan. Yakni menyediakan rumah perlindungan sementara untuk korban kekerasan.
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri menjelaskan kondisi rumah perlindungan sementara tersebut butuh peningkatan. Rencana rehab pun terpaksa ditunda karena keterbatasan anggaran.
Meski demikian, pihaknya pihaknya tetap akan bekerja secara maksimal untuk mendampingi korban kekerasan perempuan dan anak.
“Untuk pelayanan pasti akan kami jalankan dengan maksimal,” jelas Kholid.
Ia pun berharap pemerintah kabupaten/kota bisa menjalankan instruksi Gubernur tersebut, dengan menyediakan rumah perlindungan sementara. Yang terpenting lanjutnya korban tersebut bisa ditangani terlebih dulu.
Untuk peningkatan fasilitas tetap harus diupayakan melalui anggaran pemerintah dan lainnya. Tapi yang paling penting kata Kholid, pelayanan tetap tidak boleh kendur meski masih di tengah keterbatasan fasilitas. (adv/boy/DKP3A)