arusmahakam.co, Samarinda – Melalui Undang-undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), segala tindak kekerasan seksual bisa dijerat sanksi. Termasuk bagi korporasi jika terbukti adanya keterlibatan dalam kejahatan seksual.
Jeratan pidana bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu tertuang dalam Pasal 18. Sanksinya, pidana denda paling sedikit Rp 5 lima miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar. Pidana juga dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi.
“Jadi dengan adanya UU TPKS ini diharapkan bisa menjadi alat hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual baik secara individu, kelompok atau korporasi,” kata Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri.
Sanksi tambahan bagi pun turut mengancam. Pidana tambahan itu mulai dari, perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pembekuan kegiatan korporasi, pencabutan izin hingga pembubaran korporasi.
Menurut Kholid, aturan ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Dalam UU TPKS juga diatur sampai ke masalah restitusi hingga kerugian korban,” imbuhnya.
Dirinya berharap dengan adanya UU TPKS ini, masyarakat bisa lebih berani untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Sehingga, kekerasan seksual yang selama ini kerap disebut fenomena gunung es bisa terungkap secara menyeluruh.
“Ini salah satu bentuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es,” tutupnya. (adv/dys/DKP3A)