Regional

Warga Desa Telemow Terancam Digusur

Arusmahakam.co, Samarinda – Konflik tenurial antara masyarakat dengan perusahaan di Kaltim seolah tidak ada habisnya. Seperti yang dirasakan warga Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sekitar 93 Kepala Keluarga terancam digusur akibat PT. ITCI Kartika Utama mengakui lahan di desa tersebut milik perusahaan.

Upaya warga untuk menolak klaim tersebut sudah tidak terhitung bahkan penolakan ini berlangsung sejak 2017 silam. Tetapi warga justru di bawah baying-bayang intimidasi dan upaya pengusiran oleh perusahaan.

Awal mulanya pada 2017 lalu, warga menerima surat pernyataan dari PT. ITCI Kartika Utama. Isinya warga diminta meneken surat pernyataan jika lahan desa tersebut milik perusahaan. Tetapi langkah itu ditolak warga, karena tidak ada bukti fisik kepemilikan dari perusahaan. “Apalagi kami memiliki bukti sejarah dan pembayaran pajak atas lahan yang menunjukkan bahwa lahan itu milik Desa Telemow,” ujar Wahyudi, salah satu warga Desa Telemow.

Wahyudi menceritakan, Desa Telemow dikenal pula sebagai Kampung Selong Itik. Warga sudah bermukim sejak tahun 1920 di sana. Hidup bercocok tanam dan berkebun jadi mata pencaharian utama warga. Sementara klaim Hak Guna Bangunan (HGB) justru baru hadir belakangan. “Kami ada bukti-bukti kuat. Seperti surat penggarapan lahan yang dari tahun lampau. Artinya desa ini lebih dulu ada sebelum perusahaan,” ungkapnya.

Penolakan warga ini akhirnya berujung pada upaya kriminalisasi oleh perusahaan. Berbagai cara dilakukan agar warga mau angkat kaki dari lahan tersebut. Mulai dari mengirimkan somasi, melaporkan warga kepada pihak kepolisian dan sebagainya. Kemudian, beberapa rumah di desa tersebut disegel dan ditarik oleh perusahaan.
“Bentuknya sudah intimidasi dan membuat warga khawatir, dokumen penting terkait klaim dan sejarah desa dapat hilang atau disamarkan,” kata Wahyudi.

Baca juga:  Soal Tenaga Kerja Wajib Bahasa Mandarin!

Kondisi ini menciptakan kekhawatiran dan ketegangan di antara warga desa, dengan harapan pemerintah setempat dan lembaga terkait dapat membantu menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
“Semoga peristiwa ini mendapatkan perhatian yang layak untuk memastikan hak dan sejarah Desa Telemow dihormati dan dijaga dengan baik,” tandasnya.

Cerita Wahyudi ini mencuat pada konferensi pers yang digelar Poros Pelawanan Masyarakat Sipil (Pormasi) Kaltim. Koalisi ini mendukung warga Desa Telemow dan menuntut agar ada penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga. Membebasan wilayah seluas 481,6 Hektare administrasi Desa Telemow dari klaim perusahaan dan mengembalikan tanah kepada masyarakat.
Direktur WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen yang merupakan bagian dari koalisi menyatakan, masalah ini bukan hanya tentang rencana infrastruktur ibukota negara. Melainkan menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup warga serta wilayah kelola mereka.

Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen [kanan} saat memberi keterangan pers

Ia menjelaskan luas keseluruhan Desa Telemow mencapai 481,6 hektare, tapi sekitar 83,55 hektare menghadapi potensi penggusuran oleh PT Ichi Kartika Utama. Perusahaan tersebut mengklaim bahwa warga tidak memiliki hak atas pengolahan lahan tersebut. Tetapi koalisi ini mendukung penuh perjuangan warga untuk mempertahankan tanah dan kampungnya.
“Kami juga menentang tindakan represif perusahaan terhadap warga yang berusaha melindungi hak-hak mereka,” jelasnya, saat memberikan keterangan pada awak media, Selasa (25/7/2023).

Desa Telemow bukanlah satu-satunya yang menghadapi masalah ini. Konflik serupa juga telah terjadi di Kelurahan sekitar perusahaan, seperti telah terjadi pergusuran di Kelurahan Maridan pada dua bulan terakhir.
“WALHI Kaltim mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian status lahan kepada desa-desa yang berkonflik dengan perusahaan, sehingga penggusuran dapat dihindari,” tegas pria yang akrab disapa Iqin ini. (bct)

Related Articles

Back to top button